Liputan6.com, Jakarta - Sepuluh orang ditangkap terkait dugaan makar di aksi 2 Desember. Di antaranya, mereka juga diduga melanggar pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"AD, kemudian E, kemudian inisial AD lagi, KZ, RS, Ra, SB, Ja, dan RK," kata Karopenmas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Menurut Rikwanto, delapan di antaranya dikenakan tuduhan Pasal 107 junto 110 KUHP Junto Pasal 87 KIUHP," kata Rikwanto.
Advertisement
"Dua orang inisal Ja dengan RK dikenakan pasal UU ITE Pasal 28," kata Rikwanto.
Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa 10 orang tersebut sebelum menentukan status hukum mereka terkait dugaan makar.
"Polri punya waktu 1x24 jam lakukan pemeriksaan," kata Martinus.