Yusril: Dahlan Iskan Hanya Salah Prosedur dalam Penjualan Aset

Yusril menyatakan Jaksa menilai Dahlan tidak memiliki persetujuan DPRD dalam melepas aset pemerintah.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Des 2016, 14:34 WIB
Diterbitkan 04 Des 2016, 14:34 WIB
Dahlan Iskan
Dahlan Iskan usai pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (31/10/2016). (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dinilai pengacara resminya Yusril Ihza Mahendra sebagai kesalahan prosedur. Seperti disangkakan, Dahlan didakwa menjual aset pemerintah daerah Surabaya saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. Panca Wira Usaha (PWU).

"Saya cermati surat dakwaan ditujukan Pak Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu kelihatannya salah prosedur saja. Pak Dahlan melepas dua aset (pemerintah Surabaya) dari PT PWU di Kediri dan Tulung Agung," kata Yusril dalam jumpa pers di Hotel Century Senayan, Minggu (4/12/2016).

Yusril menyatakan, tudingan jaksa terhadap Dahlan, saat itu menjabat sebagai direktur utama PWU, adalah Dahlan dinilai tidak memiliki persetujuan DPRD dalam melepas aset pemerintah.

"(Padahal) Pak Dahlan sebagai direksi pada waktu itu telah menulis surat pada pimpinan DPR, minta persetujuan (dua aset dilepas) itu sudah dijawab oleh DPRD Jawa Timur, kop surat (juga) DPRD Jatim, dan (surat) ditandatangani oleh ketua DPRD".

Meski percaya bahwa ini hanya kesalahan prosedur, Yusril menyatakan saksi penting ketua DPRD yang menandatangani tidak bisa lagi dihadirkan karena sudah meninggal dunia. Namun begitu, ia tidak menyerah. Yusril siap mendatangkan saksi ahli lain dan bukti kuat dipersidangan Dahlan Iskan guna membuktikan surat ketua DPRD itu sudah representatif mewakili atau tidak.

"Jadi di persidangan kami akan tunjukkan bukti sah bahwa (surat) sudah dijawab oleh DPRD. Ada dua ahli harus dihadirkan di persidangan, ahli bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara," terang Yusril.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya