Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak Seluruhnya

Kuasa hukum Dahlan Iskan menghormati keputusan hakim tunggal sidang gugatan praperadilan itu.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Nov 2016, 15:30 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 15:30 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Hakim tunggal Ferdinandus yang memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi penyelewengan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan, memutuskan menolak seluruh permohonan. Alasan penolakan itu dikarenakan materi yang diajukan pemohon sudah memasuki materi pokok perkara.

"Eksepsi termohon diterima seluruhnya, dan praperadilan pemohon dinyatakan gugur dan ditolak seluruhnya," tutur Ferdinandus, di dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/11/2016).

Dengan ditolaknya praperadilan, Ferdinandus menyantakan sprindik yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selaku termohon dinyatakan sah. "Sprindik yang dikeluarkan pihak termohon dinyatakan sah," kata Ferdinandus.

Sementara itu, Jaksa Rhein E Singal, salah satu anggota tim kuasa hukum Kejati Jatim, menyampaikan putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan. Ia juga menyatakan, sesuai keputusan pengadilan, penyidikan kasus dugaan korupsi Dahlan Iskan yang dilakukan Kejati Jatim sudah sesuai SOP dan KUHAP.

"Artinya, terdakwa wajib memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang yang jadwalnya sudah ditentukan pada Selasa, 29 November 2016, di Pengadilan Tipikor Surabaya," ucap Rhein usai persidangan.

Sedangkan, kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa menyatakan pada prinsipnya, pihaknya menerima keputusan tersebut. "Kita menerima dan menghormati putusan pengadilan. Cuman ada satu yang harus kita cermati dari pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh hakim tunggal praperadilan," kata Indra.

Indra menjelaskan, termohon menerbitkan penetapan tersangka atas nama Dahlan Iskan berdasarkan sprindik tanggal 30 Juni 2016. Padahal sesuai fakta, penetapan tersangka atas nama Dahlan Iskan terjadi pada 27 Oktober 2016.

"Artinya, satu bukti faktual yang kita ajukan, yang mungkin juga diajukan oleh pihak termohon, tidak dipertimbangkan oleh hakim tunggal. Padahal, penetapan tersangka harus merujuk kepada sprindik itu," ujar Indra.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU selama periode 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya