Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin. Jessica keberatan dengan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dan mengajukan upaya banding.
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam mengatakan, penyerahan memori banding Jessica yang sedianya dilakukan hari ini, ditunda. Lantaran, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan tengah berduka.
"Penyerahan memori banding akan diserahkan ke bagian banding Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari Kamis jam 11 (8 Desember)," kata Hidayat dalam pesan tertulisnya, Senin (5/12/2016).
Advertisement
Hidayat juga sempat menyatakan keoptimistisannya upaya banding yang ditempuh akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hidayat optimistis banding karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan barang bukti 4 (BB4) berupa cairan lambung Wayan Mirna Salihin yang negatif dari kandungan zat sianida.
Selain itu, menurut dia, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jessica membunuh Mirna.
Beberapa waktu lalu, Otto menuturkan, banyak poin yang dituangkan dalam memori banding Jessica. Namun secara umum, pihaknya menyoroti keputusan majelis hakim yang mengesampingkan tidak adanya autopsi jenazah Mirna.
"Poinnya banyak sekali, tapi poinnya soal autopsi," kata Otto pada Selasa 15 November 2016.