Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin.
Namun, Jessica keberatan dengan putusan itu. Alumni Billy Blue College itu pun mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Namun hampir tiga pekan berlalu, memori banding belum juga diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI melalui PN Jakarta Pusat.
"Kita masih sibuk buat memori banding. Belum selesai, masih perlu pengkajian," ujar ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Advertisement
Otto menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan waktu sepekan mengoreksi draft memori banding yang telah disusun. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi kekeliruan saat berkas tersebut diserahkan ke pengadilan.
"Satu minggu ini masih kita kerjakan, nanti saya serahkan ke PN untuk memori bandingnya. ‎Rencana pekan depan-lah‎ sudah diserahkan," tutur dia.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menuturkan, banyak poin yang dituangkan dalam memori banding Jessica. Namun secara umum, pihaknya menyoroti keputusan majelis hakim yang mengesampingkan tidak adanya autopsi jenazah Mirna.
"Poinnya banyak sekali, tapi poinnya soal autopsi," kata Otto.