Tanggapan Buni Yani soal Sidang Dakwaan Ahok

Buni Yani berharap ia dan Ahok mendapat keadilan atas proses hukum yang saat ini dihadapi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Des 2016, 10:23 WIB
Diterbitkan 13 Des 2016, 10:23 WIB
20161110-Buni Yani Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi-Jakarta
Buni Yani bersama kuasa hukumnya memberi keterangan di depan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Buni Yani, menanggapi sidang tuntutan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia mengaku tak mau turut mencampuri jalannya sidang tuntutan Ahok.

"Nanti saja itu. Itu kan kasus yang berbeda sesungguhnya," kata Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

Meski demikian, Buni Yani berharap, ia dan mantan Bupati Belitung Timur itu mendapat keadilan atas proses hukum yang saat ini dihadapi.

"Mudah-mudahan sama-sama mendapatkan keadilan. Dia mendapatkan keadilan atas apa yang diperbuatnya, saya juga demikian," ucap Buni Yani.

Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus yang saat ini menjeratnya. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Buni Yani sendiri melayangkan gugatan praperadilan ‎terhadap Kapolri lantaran permasalahan penetapan status tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi yang mengundang provokasi dan berbau SARA.

Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya