Eko Patrio Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Begini Alasan PAN

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Eko Patrio tak pernah beri pernyataan penangkapan teroris di Bekasi pengalihan kasus Ahok.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 15 Des 2016, 16:05 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 16:05 WIB
20160923- Agus - Sylviana Daftar ke KPUD-Jakarta- Immanuel Antonius
Ketua DPW PAN DKI Eko Patrio dan Agus Harimurti Yudhoyono saat berada di KPUD Jakarta, Jumat (23/9). Agus bersama Sylviana Murni umendaftarkan diri sebagai Cagub dan cawagub DKI Jakarta 2017. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memanggil Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio hari ini.

Namun, berdasarkan pantauan Liputan6.com, Wakil Ketua Tim Pemenangan Agus-Sylviana itu tak kunjung hadir.

Diduga, ketidakhadiran Eko Patrio atas instruksi Fraksi PAN. Sebab, Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengatakan sesuai UU MD3 Pasal 245 ayat 1 kehadiran harus perlu seizin Presiden.

"Kalau mau panggil, ya harus seizin Presiden," ucap Mulfachri kepada Liputan6.com, Kamis (15/12/2016).

Senada, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan Eko Patrio tak pernah memberi pernyataan yang dituduhkan--soal penangkapan teroris di Bekasi sebagai pengalihan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Karena itu, pemanggilan tersebut dirasa gegabah.

"Menurut kami, Mabes Polri terlalu gegabah, terlalu terburu-buru untuk memanggil seorang anggota DPR. Oleh karena itu kami meminta Saudara Eko Patrio untuk tidak memenuhi panggilan tersebut," kata dia.

"Karena dari sisi prosedural, seorang Anggota DPR dapat dipanggil para pihak di luar DPR harus seizin Presiden, kecuali terorisme dan korupsi. Mas Eko tidak termasuk dua pengecualian itu," Yandri menandaskan.

Bareskrim Polri berencana memanggil Eko Patrio. Pemanggilan tersebut diduga karena ada yang melaporkan. Dari informasi yang didapat Liputan6.com, ada laporan polisi yang dilayangkan pada Rabu, 14 Desember 2016.

Dalam Laporan Polisi Nomor: LPI1233/Xll/2016/Bareskrim, tanggal 14 Desember 2016, disebutkan pelapor bernama Sofyan Armawan tentang dugaan tindak pidana kejahatan terhadap Penguasa Umum dan atau UU ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU No 19 Tahun 2016 perubahan dari UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya