Eko Patrio Dipanggil Polisi, PAN Protes

Untuk memanggil wakil rakyat seperti Eko Patrio, menurut PAN, Polri harus mendapatkan izin.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 15 Des 2016, 13:57 WIB
Diterbitkan 15 Des 2016, 13:57 WIB
20160224-Ketua-DPP-PAN-Yandri-Susanto-JT
Ketua DPP PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada awak media di ruangan Fraksi PAN, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto, memprotes kepolisian yang memanggil anggota DPR Eko Patrio terkait pernyataannya kepada media. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna DPR.

"Hari ini ada teman kita yang dipanggil oleh kepolisian karena komentarnya di media. Walau pun komentar itu belum tentu benar, bisa jadi media yang salah. Tapi pihak kepolisian memanggil untuk diperiksa," kata Yandri saat rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).‎

Yandri mengeluhkan tindakan polisi yang mudah memanggil anggota DPR. Padahal, menurut dia, untuk memanggil wakil rakyat, Polri harus mendapatkan izin.

"Sementara kan anggota maupun pimpinan DPR baru bisa dipanggil atas izin Presiden, kecuali masalah terorisme dan korupsi," ujar dia.

Untuk itu, ia meminta agar polisi tidak terlalu reaktif lantaran hanya masalah pernyataan Eko Patrio di media. Yandri juga meminta pimpinan DPR untuk menyoroti permasalahan tersebut.‎

"Karena nanti akan dijadikan kebiasaan. Kalau ada komentar miring yang berseberangan, lalu berurusan dengan pihak berwajib. Ini imbauan kami ke pihak kepolisian," pinta Yandri.

Menangapi hal itu, pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga sependapat dengan Yandri. Oleh karena itu, pernyataan tersebut akan menjadi catatan dalam sidang paripurna.‎

"Saya kira ini penting karena nanti akan dijadikan rujukan. Catatan itu adalah concern kita bersama. Tadi kami sudah berbicara dengan MKD," kata Fahri.

Menurut Fahri, seharusnya Polri berkoordinasi dengan pimpinan DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) apabila ingin memanggil anggota dewan. Dalam hal ini Eko Patrio.

"Memang perlu kita beri pelajaran terhadap pihak atau institusi di luar, jangan terlalu memudahkan tindakan yang dilakukan pelanggaran hukum terkait hak anggota dewan. Anggota dewan pejabat yang dilindungi konstitusi," Fahri menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya