E-Tilang Diberlakukan, Bagaimana Prosesnya?

E-Tilang diharapkan dapat menekan celah praktik korupsi di kalangan polisi lalu lintas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Des 2016, 11:20 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 11:20 WIB
Gelar Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pengendara
Polisi memberhentikan sejumlah kendaraan saat Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Razia yang digelar mulai 27 Mei-9 Juni tersebut untuk menertibkan para pengendara. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi menerapkan sistem e-Tilang di seluruh Indonesia. Kapolri Jenderal Tito Karnavian optimistis tilang dengan cara baru ini dapat mengurangi perilaku koruptif di kalangan Polisi Lalu Lintas. Lalu, bagaimana caranya?

"Setidaknya bisa mengurangi budaya koruptif," kata Tito usai peluncuran e-Tilang di Satpas Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Aplikasi ini pertama kali diterapkan di Polres Kediri saat kepemimpinan AKBP Akhmad Yusep Gunawan.

Aplikasi e-Tilang diklaim mampu menjadi solusi menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran sanksi tilang di tempat secara resmi dengan cepat, mudah, aman, dan nyaman. Selain itu, penerapan aplikasi e-Tilang ini diharapkan akan dapat mengantar Kabupaten Kediri selangkah lebih dekat menuju status Kota Pintar (Smart City).

Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memberikan surat tilang sekaligus menunjukkan aplikasi e-Tilang di perangkat mobile.

Kemudian, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui jaringan internet banking BRI. Proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya