KPK: Dirut PT MTI, Tersangka Suap Bakamla Masih di Luar Negeri

KPK menetapkan Dirut PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap Bakamla.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Des 2016, 16:01 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 16:01 WIB
Ilustrasi Korupsi 2
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan alat sistem monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla). Namun, salah satunya masih diburu KPK.

Dia adalah Direktur Utama (Dirut) PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah. Fahmi tengah berada di luar negeri.

"FD (Fahmi Darmawansyah) sudah berada di luar negeri sebelum operasi tangkap tangan terjadi," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

KPK mengimbau agar Fahmi segera kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke KPK. "Kita imbau untuk segera kembali dan menyerahkan diri ke KPK. Karena bekerja sama dengan penegak hukum akan lebih baik," sambung Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P pada 2016‎.

Keempatnya, yakni Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah.

Oleh KPK, sebagai penerima Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya