PNS DKI Dirombak, Plt Gubernur Tegaskan Tak Punya Kepentingan

Pada 3 Januari 2017 mendatang, Pemprov DKI akan merombak jajaran PNS DKI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Des 2016, 20:40 WIB
Diterbitkan 19 Des 2016, 20:40 WIB
20160711- Ahok Gelar Halal Bihalal di Balai kota-Jakarta- Yoppy Renato
Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) antre masuk ke dalam Balai Kota untuk bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta, Senin (11/7). Gubernur Ahok menggelar halal bihalal di hari pertama kerja. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pada 3 Januari 2017 mendatang, Pemprov akan merombak jajaran pegawai negeri sipil atau PNS DKI. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, terdapat sebuah tim yang akan menentukan perombakan PNS DKI awal tahun nanti.

Sumarsono mengatakan, tim itu yang berkoordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Sedangkan dia hanya menerima laporan dan melakukan pelantikannya saja.

"Itu semua nanti bukan saya langsung (yang rombak dan berkoordinasi) silakan tim yang menjelaskan ke sana (Ahok-Djarot). Saya kan enggak punya kepentingan. Kepentingan saya hanya agar penataan selesai. Siapa ditempatkan ke mana," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/12/2016).

Pria yang akrab disapa Soni itu mengatakan, akan melantik susunan PNS DKI yang sudah dirumuskan bersama Ahok dan Djarot. "Kalau semua tidak ada perubahan juga lebih bagus, harapan saya semua tidak ada pelantikan tapi pengukuhan saja. Itu lebih baik," ucap Soni.

Meski bukan pihak yang merombak langsung, Soni berpesan agar PNS DKI mengisi jabatan sesuai dengan kompetensinya. "Misalnya di Dinas Kominfo, bagaimana bisa dokter gigi memahami persoalan komunikasi, informasi, dan jaringan? Itu kan tidak relevan," ujar Soni.

Perombakan struktur di jajaran Pemprov DKK dilakukan usai pengesahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa 13 Desember 2016.

Dari 53 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta saat ini akan menjadi hanya 42 SKPD. Kemudian dari 5.998 jabatan akan tinggal menjadi 4.938 jabatan dari eselon IV B hingga I B. Aturan baru juga akan menghapus sebanyak 1.060 jabatan struktural.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya