KPK Periksa Eks Anggota DPR Jafar Hafsah Soal Korupsi e-KTP

Jafar diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sugiharto terkait kasus korupsi e-KTP.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Des 2016, 13:02 WIB
Diterbitkan 21 Des 2016, 13:02 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota DPR Jafar Hafsah kembali diperiksa terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Jafar diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sugiharto.

"Jafar Hafsah, mantan anggota DPR RI diperiksa sebagai saksi atas tersangka S (Sugiharto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Jafar tiba sekitar pukul 09.30 WIB di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketika datang, Jafar yang mengenakan kemeja putih itu enggang berkomentar sepatah kata pun.

Setidaknya Jafar sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 2 kali. Sebelumnya, Jafar yang merupakan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat periode 2010-2012 ini diperiksa pada Senin 5 Desember 2016.

Pada pemeriksaan sebelumnya itu, Jafar juga dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dalam proyek ini, Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen.

Selain Jafar Hafsah, pihak lain yang dipanggil untuk menjadi saksi adalah Diah Anggraeni selaku PNS Kemendagri dan Farah Utama dari pihak swasta. Mereka akan menjadi saksi atas Sugiharto.

Ketika itu, usai pemeriksaan Jafar mengakui tidak tahu menahu soal proyek yang dalam pembahasannya digodog di Komisi II. Jafar beralasan ketika itu dia ada di Komisi IV.

Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin sebelumnya pernah memberikan pernyataan bahwa Jafar adalah salah seorang yang menerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

"(Dana itu mengalir ke) Jafar Hafsah (mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI), ya banyak semuanya itu. (Mengalir juga ke) Mendagri, ke dirjennya, ke Kemenkeu. Yang penting banyak pihak," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober lalu.

Selain Sugiharto, dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan 1 orang tersangka lainnya. Dia adalah Irman yang pernah menjadi Dirjen Dukcapil. Irman juga dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya