Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politikus Partai Demokrat Khatibul Umam terkait kasus proyek KTP elektronik atau e-KTP.
Khatibul Umam diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri. Selain dirinya, ada tiga orang lain yang diperiksa untuk tersangka yang sama.
Baca Juga
"Tidak banyak pertanyaan. Hanya satu jam (diperiksa). Sudah ya," ucap Khatibul Umam usai diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Advertisement
Dalam pemeriksaannya, Khatibul mengaku sempat tak menyetujui soal anggaran dana senilai Rp 5,9 triliun untuk e-KTP.
"Anggarannya tetap Rp 5,9 triliun. Nah Rp 5,9 triliun ini kenapa disetujui. Kebetulan saya tidak dalam posisi setuju‎," ujar dia.
Khatibul mengaku ada pemeriksaan berbeda yang dia terima di hari ini. "Yang berbeda dari sebelumnya, soal urgensinya, di mana soal e-KTP itu disetujui," ujar Khatibul.
Sebelumnya, Khatibul Umam sempat diperiksa KPK pada Jumat 9 Desember 2016 lalu terkait kasus yang sama. Ketika itu, ia mengaku dicecar soal proses penganganggaran proyek pengadaan e-KTP.
Selain Sugiharto, KPK telah menetapkan status tersangka kepada mantan Dirjen Dukcapil, Irman. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.