Polda Metro Fokus Rampungkan Berkas Buni Yani

Polda Metro Jaya akan menunggu apabila ada petunjuk perbaikan maka akan segera diperbaiki berkas Buni Yani tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Des 2016, 06:19 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 06:19 WIB
20161110-Buni Yani Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi-Jakarta
Buni Yani memberikan keterangan sebelum memasuki kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan saat ini polisi fokus untuk merampungkan berkas Buni Yani. Terlebih, permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selanjutnya kami dari penyidik tentunya melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan hukum acara yang ada di mana berkas perkara telah dikirim tahap satu kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Menurut dia, Polda Metro Jaya akan menunggu apabila ada petunjuk perbaikan maka akan segera diperbaiki. Berkas itu juga dan akan dikembalikan lagi sampai menunggu dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, kata dia, apabila lengkap atau P21 maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Setelah tahap dua, kan nanti jaksa akan membuat tuntutan dan dakwaan. Lalu nanti akan diserahkan berkasnya ke pengadilan. Nanti pengadilan akan menentukan kapan sidangnya, keluar lah ketetapan sidang," tutur dia.

Ia pun menyatakan sidang praperadilan saudara Buni Yani sebagai termohon telah selesai dan telah diputuskan oleh Hakim Tunggal Sutiyono ditolak seluruh permohonan praperadilannya.

"Kami dari penyidik mengucapkan terima kasih dan salut atas digelarnya sidang praperadilan yang telah menegakkan keadilan sesuai dengan hukum acara yang ada," ucap Agus seperti dikutip dari Antara.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Setelah penetapan tersangka, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2016.

Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya