Bawaslu DKI Tangani 65 Kasus Jelang Pilkada Jakarta

Dari 65 kasus yang ditangani, 12 diantaranya merupakan pelanggaran.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 23 Des 2016, 07:13 WIB
Diterbitkan 23 Des 2016, 07:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah menangani 65 pelanggaran jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kemudian ada 21 yang tidak memenuhi syarat, ada 35 pelanggaran administrasi, dan 2 dugaan tindak pidana pemilu yang sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Ada 1 pelanggaran kode etik, dan 6 merupakan pelanggaran lainnya," ungkap Jufri di Golden Boutiq Hotel Angkasa, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2016.

Ia menjelaskan, dari 65 kasus yang ditangani, sebanyak 12 jenis pelanggaran. Pelanggaran tersebut, kata Jufri, diantaranya adalah penolakan atau gangguan kampanye, izin kampanye, daftar pemilih, dan keterlibatan anak-anak saat kampanye.

Lalu ada juga penggunaan fasilitas negara, isu SARA, iklan kampanye, kampanye di tempat ibadah, kampanye di luar jadwal, dugaan politik uang, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), dan kode etik.

"Dari 65 laporan dan temuan, kami sudah melakukan pembahasan sentra Gakumdu sebanyak 29 kali. Di antaranya ada 17 kasus yang dibahas di Sentra Gakumdu DKI, Panwas Jakarta Pusat 2 kali, Panwas Jakarta Timur 1 kali, Panwas Jakarta Selatan 5 kali, Panwas Jakarta Barat 2 kali, Panwas Jakarta Utara 1 kali, dan Panwas Kepulauan Seribu 1 kali," papar Jufri.

Dia menambahkan, pada tahap pembahasan pertama, semua yang ditangani masuk ke tahap penyelidikan.

"Dan hasil penyelidikan 29 kasus yang kami terima, kemudian melakukan pembahasan, kedua memutuskan. Ada 2 kasus yang kita naikkan ke tingkat penyidikan. Yaitu kasus penghalangan kegiatan kampanye yang kejadiannya di Kembangan Utara dan Petamburan," ucap dia.

Dari dua pembahasan di tingkat penyidikan, lanjut Jufri, ada satu yang sudah diputuskan di Pengadilan Jakarta Barat dengan hukuman 2 bulan penjara, dan masa percobaan 4 bulan.

"Satu masih dalam tahap penyidikan karena kasus ini masih dalam penyidikan oleh Polda Metro. Namun tersangkanya sedang kabur, tidak ada di tempat, keluar Jakarta. Tapi sampai sekarang penyidik koordinasi dengan kejaksaan apakah nanti ini masih bisa dilimpahkan ke pangadilan atau tidak. Itu masih dalam proses," papar Jufri.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya