Bawaslu: Pelanggaran Kampanye di Banten Tertinggi Secara Nasional

Pihak Bawaslu Banten mengklaim telah berupaya semaksimal mungkin agar pelanggaran kampanye dapat diminimalisir.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 21 Des 2016, 06:05 WIB
Diterbitkan 21 Des 2016, 06:05 WIB
20160808- Partai Demokrat Usung Wahidin-Andika Maju di Pilgub Banten- Johan Tallo
Pasangan calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur (Cawagub) Provinsi Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumi saat deklarasi dan penandatanganan pakta integritas di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (8/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Serang - Sepanjang berlangsungnya kampanye Pilkada Banten yang akan berlangsung pada 15 Februari 2017, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten telah menerima 63 laporan pelanggaran pemilu. Bahkan, politik uang termasuk di dalam laporan tersebut.

"Ada 63 laporan dari tim pasangan calon, masyarakat, dan temuan kita (Bawaslu). Paling banyak Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal, netralitas PNS, kegiatan pemda, dugaan politik uang ada dua," jelas Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi, Selasa (20/12/2016).

Pihak Bawaslu Banten mengklaim telah berupaya semaksimal mungkin agar pelanggaran kampanye dapat diminimalisir. "Sudah kita lakukan sosialisasi, imbauan dan pertemuan dengan KPU, sudah kita lakukan," terang Pramono.

Bahkan, menurut dia pelanggaran kampanye pilkada serentak di Banten merupakan yang tertinggi secara nasional, "Jakarta saja baru 35 laporan. Kalau tidak salah kita memang terbesar secara nasional," tegas Pramono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya