Liputan6.com, Jakarta - Usai 10 hari ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), tersangka pengadangan kampanye cawagub DKI nomor urut dua Djarot Saiful Hidayat di Petamburan, Jakarta Pusat belum ditemukan. Hingga kini, tersangka bernama Rudy Nurochman Kurniawan itu masih jadi buronan polisi.
"Belum ketemu, sampai sekarang masih kita cari. Tetap kita cari terus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (26/12/2016).
Argo melanjutkan, pihaknya telah bekerja sama dengan masyarakat untuk melaporkan keberadaan Rudy. Namun hingga saat ini, salah satu pengurus ormas itu masih belum diketahui keberadaannya.
Advertisement
Polisi belum berhasil mengendus jejak pelarian Rudy. Sejauh ini, polisi masih fokus menyisir wilayah Jakarta. "Kita masih fokus melakukan pencarian di wilayah Jakarta," tutur Argo.
Beragam cara juga telah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Salah satunya dengan menyebar selebaran status DPO Rudy, berikut ciri-cirinya. "Foto DPO sudah disebar ke sejumlah pos polisi di Jakarta," kata Argo.
Ia berharap, masyarakat yang mengetahui keberadaan Rudy segera melapor ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga bisa menghubungi langsung penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke nomor 08121957700.
"Masyarakat siapa yang tahu, konfirmasi segera ke kantor polisi," pungkas Argo.
Rudy resmi menjadi buronan polisi berdasarkan surat daftar pencarian orang nomor DPO/415/XII/2016/ Ditreskrimum tertanggal 16 Desember 2016. Rudy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadangan kampanye Djarot pada Selasa 6 Desember 2016.
Berdasarkan surat DPO, Rudy diketahui memiliki ciri-ciri berambut lurus panjang dan warna kulit sawo matang. Ia berperawakan sedang, hidung biasa, badan sedang, dan tinggi badan sekitar 170 sentimeter.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rudy selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi. Ia juga tak pernah terlihat di rumahnya di Rusun Petamburan, Lantai 4 Nomor 405, Petamburan, Jakarta Pusat.
Rudy diduga menghalang-halangi dan mengganggu kegiatan kampanye kandidat nomor urut dua. Aksi itu dianggap melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Polisi terus melengkapi berkas kasus Rudy sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan. Atas perbuatannya itu, Rudy terancam hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan dengan denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
Â