Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami keterangan para tersangka perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur. Polisi berusaha mengungkap latar belakang penyekapan di kamar mandi.
Sementara itu, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa Muhammad Sanusi dalam perkara suap kasus reklamasi Teluk Jakarta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 7 tahun penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara.
Advertisement
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.