Eks Sekjen Kemendagri Kembali Dipanggil KPK Terkait Korupsi E-KTP

Dia diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP) hari ini.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Jan 2017, 15:17 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 15:17 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni kembali dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP) hari ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Selain Diah, penyidik memanggil saksi lainnya. Antara lain, dua pengusaha Andi Agustinus, da‎n Vidi Gunawan. Ada juga pensiunan PNS Dukcapil Kemendagri, Yosep Sumartono.

"Mereka juga dipanggil sebagai saksi dan akan dimintai keterangannya untuk tersangka IR (Irman)," ucap Febri di Gedung [KPK](di Gedung KPK "").

Pada kasus ini, lembaga antirasuah sudah menjerat dua tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya