Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hingga kini belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dalam kasus ini negara dirugikan di atas Rp 2 triliun.
"Ini belum ada ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Baca Juga
Meski saksi e-KTP mencapai 200 orang, dalam pemanggilan saksi-saksi tersebut belum ditemukan atau terindikasi adanya tersangka baru dalam kasus megaproyek tersebut.
Advertisement
"Sampai saat ini saya belum tanda tangan (adanya tersangka baru)," ujar Saut.
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menatapkan tersangkat atas nama Sugiharto, yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Selain Sugiharto, dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka lain. Dia adalah Irman yang pernah menjadi Dirjen Dukcapil. Irman juga dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.