KPK: Belum Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Meski saksi e-KTP mencapai 200 orang, namun KPK belum menemukan adanya indikasi tersangka baru.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Des 2016, 18:12 WIB
Diterbitkan 21 Des 2016, 18:12 WIB
20151219-SAUT SITUMORANG-Jakarta
Pimpinan KPK yang baru, Saut Situmorang saat memberikan pendapat dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Sabtu (19/12/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hingga kini belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dalam kasus ini negara dirugikan di atas Rp 2 triliun.

"Ini belum ada ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Meski saksi e-KTP mencapai 200 orang, dalam pemanggilan saksi-saksi tersebut belum ditemukan atau terindikasi adanya tersangka baru dalam kasus megaproyek tersebut.

"Sampai saat ini saya belum tanda tangan (adanya tersangka baru)," ujar Saut.

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menatapkan tersangkat atas nama Sugiharto, yang merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Selain Sugiharto, dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka lain. Dia adalah Irman yang pernah menjadi Dirjen Dukcapil. Irman juga dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya