Ada Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Buku Jokowi Undercover?

Dalam kasus ini Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono juga turut melaporkan penulis buku ke kepolisian.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Jan 2017, 11:32 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 11:32 WIB
20170103-Buku-Jokowi-Undercover-JT1
Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto memberikan keterangan pers di Kadivhumas Polri, Jakarta, Selasa (3/1). Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penulisan buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. Namun, tidak menutup kemungkinan polisi akan menetapkan tersangka lain, yang terlibat dalam penulisan buku tersebut.

"Sementara masih satu, nanti lihat pengembangan, ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Sementara, dalam kasus ini Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono sebelumnya turut melaporkan penulis buku ke kepolisian. Laporan itu dilakukan pada 21 Desember 2016.

"Iya benar, ada (laporan Hendropriyono). Itu lapor dari 21 Desember lalu," ujar Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, Hendropriyono mengadu ke polisi lantaran dirinya disinggung dalam buku Jokowi Undercover. Hendropriyono menjadi korban, karena apa yang tercantum dalam buku tersebut tidak sesuai fakta yang ia ketahui.

"Iya (jadi korban). Dia disinggung-singgung di dalam buku," kata dia.

Bambang Tri Mulyono ditangkap di Jawa Tengah pada Jumat 30 Desember 2016, atas laporan Michael Bimo Putranto. Penangkapan terjadi sepekan, setelah bedah buku tersebut dilakukan di Kompleks Taman Bambu Runcing, Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.

Bambang dijerat Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya