Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus menyelidiki dugaan pencemaran nama baik yang ada di dalam buku Jokowi Undercover. Menurut polisi, yang melaporkan penulis buku tersebut adalah mantan Kepala BIN Hendropriyono.
"(Sudah melaporkan) 21 Desember dan sudah memberikan kesaksian juga," kata Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Desember 2017.
Hendro melapor karena namanya disebut-sebut di dalam buku yang ditulis Bambang Tri Mulyono itu.
Advertisement
"Kan yang bersangkutan disebut-sebut di dalam buku tersebut. Mereka yang disebut tak sesuai dengan fakta yang mereka alami dan ketahui," ujar Rikwanto.
Penyelidikan saat ini mulai meluas setelah Bareskrim menetapkan Bambang sebagai tersangka. Polisi menyelidiki siapa saja pemesan dan pendistribusi buku.
"Apa pesanannya online atau ditaruh di toko, ini yang sedang didalami," Rikwanto membeberkan.
Rikwanto menambahkan, tersangka dinilai tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, penyidik juga mengembangkan ke arah pendana penerbitan buku Jokowi Undercover.
"Kemudian kita kembangkan juga apakah ada yang back up dia dalam menulis itu, paling tidak ada yang kasih data, walau data itu tidak benar ya. Selama ini soalnya seolah hanya dia sendiri yang koleksi data," kata Rikwanto.