Liputan6.com, Depok - Partai Idaman yang dibentuk Rhoma Irama telah sah dan berbadan hukum. Hal ini seusai Surat Keputusan (SK) Kemenkumham M. HH - 30. AH. 11.01 Tahun 2016, dan M. HH - 31. AH. 11.01 Tahun 2016.
Keluarnya surat tersebut sekaligus menjadi tanda bahwa Sang Raja Dangdut telah terjun ke politik.
Rhoma menyampaikan tujuannya membentuk Partai Idaman salah satunya untuk menghilangkan stigma negatif yang dituduhkan masyarakat internasional kepada Islam.
Advertisement
"Eliminasi islamphobia yang meluas di Indonesia bahkan di dunia internasional. Mengeliminasi citra Islam yang selama ini ternodai sebagai agama yang teror, intoleran, korup, dan apluralis," kata Rhoma di hadapan kader dan simpatisannya, Depok, Minggu 8 Januari 2017.
Sibuk berpolitik, terlebih saat menjabat sebagai ketua umum di partai membuat Rhoma enggan mengomentari hal lain, yang tidak ada hubungannya dengan politik.
Saat Liputan6.com bertanya soal larangan pedangdut berbaju seksi saat manggung di Tangerang, Rhoma enggan menjawab.
"Jangan bahas itu deh. Kita lagi politik ini. Kalau mau bahas itu, besok aja," singkat Rhoma.