Pakai Topi dan Masker, Anas Urbaningrum Penuhi Panggilan KPK

Anas Urbaningrum penuhi panggilan KPK terkait dugaan kasus korupsi e-KTP.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Jan 2017, 15:39 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2017, 15:39 WIB
Anas Penuhi Panggilan KPK
Anas Urbaningrum penuhi panggilan KPK soal dugaan korupsi e-KTP.(Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Pemanggilan tersebut terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Pantauan Liputan6.com, pukul 15.00 WIB, Anas tiba di gedung KPK. Penampilannya sedikit disamarkan dengan topi dan masker yang menutupi wajahnya.

Anas tidak banyak berkomentar usai turun dari minibus yang mengantarnya. Hanya saja, dia sempat melambaikan tangan ke awak media yang berkerumun.

"Nanti ya. Saya ke dalam dulu," tutur Anas di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Setelah sedikit bersenda gurau dengan wartawan, Anas langsung memasuki gedung. Penyidik akan menggali keterangan seputar dugaan kasus korupsi e-KTP yang terjadi pada 2011-2012 lalu.

Pada kasus tersebut, lembaga antirasuah sudah menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎ Sugiharto.

Irman dikenai Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya