Mendikbud Izinkan Sekolah Himpun Dana Masyarakat Tahun Ini

Namun, Muhadjir mengingatkan dana yang nantinya dihimpun harus jelas penggunaannya, transparan dan tidak ada unsur paksaan.

oleh Khairur Rasyid diperbarui 13 Jan 2017, 07:51 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2017, 07:51 WIB
Mendikbud Muhadjir Effendy
Mendikbud tidak mau berkomentar mengenai kasus penganiayaan yang terjadi di STIP.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy membolehkan sekolah menghimpun sumbangan dari dana masyarakat tahun ini.

Namun, Muhadjir mengingatkan dana yang nantinya dihimpun harus jelas penggunaannya, transparan dan tidak ada unsur paksaan.

"Dana yang dihimpun masyarakat umumnya bersumber dari para alumni dan donatur,"ujar Muhadjir, di Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengizikan dihimpunnya dana dari masyarakat untuk menumbuhkan kembali rasa gotong royong dan untuk meningkatkan rasa balas Budi alumni kepada sekolah. Menurut dia, jika sekolah hanya mengandalkan operasional sekolah dari BOS saja maka hal tersebut tidaklah cukup.

"Kalaupun sekolah hanya mengandalkan dari dana bos tidak akan bisa maju, untuk itu perlu adanya dukungan dari masyarakat," kata Muhadjir.

Peraturan Menteri terkait hal ini akan dikeluarkan tahun ini. Muhadjir mengaku sudah konsultasi kepada Menko Polhukam untuk menghindari adanya dana yang berbau pungli.

"Saya pun sudah memberitahu kepada Pak Wiranto terkait hal ini. Beliau menyetujui asal dana tersebut jelas dan transparan penggunaannya," tutup Muhadjir.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya