Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap AR terkait pembunuhan adik kandungnya, Murniati (22), di Jalan Makmur RT 03 RW 03, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa 10 Januari 2016. Motif rebutan warisan ada di balik pembunuhan sadis tersebut.
"Jadi, ayahnya korban dan pelaku sudah meninggal. Ibunya sudah kawin lagi. Ini rumah yang ditempati korban adalah rumah peninggalan ayahnya. Tapi kakaknya ini ingin menguasai rumah itu," kata Kapolda Metro Jaya M. Iriawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/201).
AR pernah meminta mahasiswi UMJÂ itu untuk meninggalkan rumah dan tinggal dengan ayah tirinya. AR beralasan ingin menguasai rumah yang ditinggali adiknya itu.
Advertisement
"Hanya korban tidak mau," kata mantan Kapolda Jabar ini.
Penyidik, kata Kapolda, tengah melengkapi alat bukti. Saat ini alat bukti yang sudah dikantongi penyidik adalah pengakuan tersangka.
"Kakak kandungnya sudah mengakui bahwa yang membunuh yang bersangkutan. Yang lainnya kita akan mengecek kunci yang dipakai," ucap Iriawan.
Kunci rumah tersebut ada tiga. Satu kunci dipegang ibu kandung, korban, dan tersangka. "Kunci yang dipegang korban dan ibunya ada. Dan yang dibawa tersangka sudah kita temukan," kata Iriawan.
Murniati ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 10 Januari 2017 dini hari. Saat ditemukan, kondisi dia sudah tak bernyawa dengan luka lebam di pelipis kiri bekas benturan, luka robek di bibir kanan, dan diduga ada bekas bekapan.