Polri Tak Larang Kapolda Jabar Jabat Pembina GMBI

Menurut Boy, Anton Charliyan hanya sebatas Ketua Dewan Pembina GMBI dan bukan anggota ormas. Karena itu, Polri tak melarang.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Jan 2017, 14:21 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 14:21 WIB
Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan
Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Bawah Masyarakat Indonesia (GMBI). Namun, Polri tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d, disebutkan bahwa anggota Polri dilarang menjadi anggota Ormas dan LSM tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.

"Kalau menjadi anggota tidak boleh. Kalau menjadi pembina, boleh," ujar Boy di kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Menurut Boy, Irjen Anton Charliyan hanya sebatas Ketua Dewan Pembina GMBI dan bukan anggota ormas tersebut. Oleh karenanya, Polri tidak melarang.

"Pembina kan di luar anggota ya, lebih kepada mengarahkan dan menasehati. Karena pembinaan masyarakat itu bagian dari tugas kepolisian. Kepolisian memberikan apa yang bisa diberikan ke ormas dalam rangka membina," ucap Boy.

Mantan Kapolda Banten itu menerangkan, anggota Polri yang ingin menjadi pembina ormas tertentu diwajibkan melapor terlebih dahulu ke Kapolri. Sama halnya seperti yang dilakukan oleh Irjen Anton. Yang terpenting, sambung Boy, tugas utama sebagai anggota Polri tidak ditinggalkan begitu saja.

"Biasanya kepada Kapolri. Melapor, yang penting orientasi tugas tidak ditinggalkan. Karena tetap ada hubungannya dengan konteks-konteks tugas kita," tandas Boy Rafli Amar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya