Akun Twitter FPI Diblokir, Begini Komentar Munarman

Rikwanto menjelaskan, pihaknya tidak ada permintaan pemblokiran media sosial milik FPI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

oleh Muslim AR diperbarui 16 Jan 2017, 20:11 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2017, 20:11 WIB
FPI
(Liputan6.com/Muslim AR)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa akun media sosial milik Front Pembela Islam (FPI) tiba-tiba diblokir. Namun, ormas keagamaan tersebut tak ambil pusing soal pemblokiran akun-akun medsos tersebut.

"Ya, biarin saja," ujar juru bicara FPI Munarman saat dikonfirmasi usai demo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017).

Polisi juga tak tahu-menahu soal pemblokiran tersebut dan belum menerima laporan terkait hal itu. "Tidak ada (laporan)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan, pihaknya tidak ada permintaan pemblokiran media sosial milik FPI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Terkait pemblokiran media sosial, Kemkominfo lah yang berwenang. Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara, Kepala Bagian Mitra Biro Penmas Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, polisi melalui unit cyber crime terus memantau sejumlah akun media sosial penyebar berita hoax, fitnah, dan ujaran kebencian.

Polisi bisa saja melakukan penindakan terhadap akun-akun media sosial yang diduga melakukan tindak pidana, baik berdasarkan laporan masyarakat atau pun temuan penyelidik.

"Kalau ada masyarakat yang melaporkan kami proses, tapi kami bisa melakukan penyelidikan sendiri dengan keluarkan laporan model A," kata Awi.

Sejumlah akun Twitter milik FPI Senin pagi tak bisa diakses. Akun-akun tersebut di antaranya @DPP_FPI, @syihabrizieq, dan @HumasFPI.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya