Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari lima korban selamat perampokan sadis di rumah mewah Jalan Pulomas Utara, Nomor 7A, Jakarta Timur. Kelima korban tersebut yakni Zanetta Kalila Azaria (13), Emi (41), Santi (22), Fitriani (23) dan Windy (23).
"Semua perempuan, dan LPSK memberikan perlindungan prosedural itu berupa pendampingan dalam setiap proses hukumnya, baik di kepolisian maupun nanti di pengadilan," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Pasaribuan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2017).
Bahkan LPSK juga siap menyediakan penerjemah bagi Zanetta jika dibutuhkan saat dimintai keterangan sebagai saksi. Saat ini, LPSK tengah fokus memberikan bantuan medis dan psikologis berupa trauma healing untuk para korban selamat.
Advertisement
Edwin mengungkapkan, permohonan perlindungan tersebut dilakukan lantaran para korban selamat masih diliputi trauma yang mendalam. Dia memastikan, sejauh ini tidak ada intimidasi atau teror dari pihak manapun terhadap korban, sekalipun dari orang dekat pelaku.
"Sejauh ini tidak ada informasi tentang adanya pengancaman yang mereka terima. Tapi lebih pada trauma," tutur dia.
Karena itu, LPSK fokus memulihkan psikis para korban. Dengan begitu, para saksi dapat memberikan keterangan sebenarnya dalam kondisi sehat tanpa tekanan. Sehingga kasus segera tuntas.
"Kami memberikan perlindungan supaya membantu proses pengungkapan kasus ini lebih baik dengan cara memberi bantuan psikologis agar mereka siap menjalani proses persidangan," tandas Edwin.