Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ali Fahmi atau Fahmi Habsyi hari ini. Pria yang diduga berperan sebagai perantara dalam dugaan suap pengadaan alat monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu akan diperiksa dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan, diperiksa untuk tersangka ESH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Selain Ali Fahmi, penyidik KPK memeriksa sejumlah nama lainnya seperti Anggota (Koordinator) Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI tahun anggaran 2016 untuk ‎kegiatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis Kamla, Juli Amar.
Advertisement
Ada pula karyawan PT Merial Esa, M Adami Okta dan karyawan dari Ali Fahmi, Slamet Tripono yang akan diperiksa penyidik KPK.
Nama Ali Fahmi muncul dari pernyataan penasihat hukum Fahmi Darmawansyah, Maqdir Ismail. Pengacara senior itu menyebut ada perantara yang menghubungkan Eko Susilo Hadi dengan suami aktris Inneke Koesherawati.
Sebelumnya, KPK ‎telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ serta tiga pejabat PT Merial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan ‎Muhammad Adami Okta.‎
Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.