Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memeriksa Fahmi Darmawansyah. Suami artis Inneke Koesherawati itu diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keanaman Laut (Bakamla).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap di Bakamla," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).
Selain Fahmi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain. Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus, keduanya merupakan pejabat di PT Merial Esa.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Bakamla ini. Empat orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi serta tiga pejabat PT Merial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.
Advertisement