Pengacara: Jokowi Kabulkan Permohonan Grasi Antasari Azhar

Antasari meninggalkan Lapas Tangerang dengan status bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jan 2017, 10:28 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 10:28 WIB
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, membenarkan hal tersebut.

"Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," kata Boyamin dikutip dari Antara, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Untuk memastikan informasi ini, Boyamin akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.

Kata dia, secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel. "Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu," kata Boyamin.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, tapi ia tetap dihukum.

Antasari Azhar ditahan sejak Mei 2009. Dia meninggalkan Lapas Tangerang dengan status bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya