Jadi Tersangka, Dosen UI Ade Armando Sebut Ada Gerakan Politik

Namun Ade Armando enggan meminta maaf kepada siapa pun, karena merasa tidak bersalah.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jan 2017, 18:51 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 18:51 WIB
Ade Armando
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dosen ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebagai tersangka. Pengamat politik ini dianggap telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi hal tersebut, Ade Armando mengaku sudah mendengar kabar status tersangkanya, dan menghormati proses hukum.

"Saya tentu menghormati proses hukum, tetapi saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa 'Tuhan bukan orang Arab' dianggap layak dianggap sebagai penodaan agama," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2017).

Ade menduga ada pihak yang sengaja mendesak polisi karena sikap politiknya yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang berusaha memecah-belah bangsa, dengan menggunakan alasan agama dan ras.

"Orang yang mengadukan saya ini bekerja di sebuah perusahaan yang bisa Anda pelajari, siapa pemiliknya, dan apa hubungannya dengan gerakan-gerakan politik saat ini," kata dia.

Ade Armando juga menduga pihak pengadu berharap dirinya dapat dibungkam dengan cara ini. "Tapi dia akan kecewa. Kesatuan bangsa ini terlalu penting untuk dibiarkan dihancurkan dengan cara seperti ini," dia menandaskan.

Tuhan Tidak seperti Manusia

Ade Armando justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. "Karena Tuhan Maha Besar, Maha Pengasih, maka Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Alquran dibaca dengan cara beragam, sesuai kebudayaan masing-masing."

"Dan tidak hanya dengan satu langgam saja," dia melanjutkan.

Karena itu, Ade mengaku dirinya tidak bersalah atas pernyataannya itu, apalagi harus meminta maaf kepada pihak tertentu.

"Saya juga menduga bahwa kasus ini ditindaklanjuti saat ini, setelah dua tahun, karena adanya desakan pihak yang mengadukan saya dua tahun lalu," dia menandaskan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, kasus Ade Armando bermula dari adanya laporan yang dilayangkan warga bernama Johan Khan pada 2016. Pelapor mempermasalahkan unggahan Ade di akun Facebook dan Twitternya @adearmando1.

Argo menjelaskan, pelapor mempermasalahkan unggahan Ade Armando yang menyebut ayat Alquran dapat dibaca dengan gaya apa saja. Ade Armando juga menyebut Allah bukan orang Arab.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya