Sebelum Ditangkap, KPK Intai Pergerakan Patrialis Selama 6 Bulan

Patrialis Akbar ditangkap di Grand Indonesia bersama seorang wanita.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2017, 20:37 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 20:37 WIB
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia Rabu, 25 Januari 2017 malam. Sebelum ditangkap, KPK rupanya telah memantau Patrialis selama 6 bulan.

"Sudah 6 bulan diikuti oleh tim kita," ujar Pimpinan KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Basaria mengatakan Patrialis Akbar ditangkap bersama dengan seorang wanita.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, tim mengamankan PAK (Patrialis Akbar). Yang bersangkutan jam tersebut berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, bersama dengan seorang wanita," jelas Basaria.

Dia melanjutkan, seorang pengusaha dan importir daging berinisial BHR diketahui telah memberikan hadiah atau janji kepada Patrialis Akbar. "Hal itu terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau dalam rangka pengurusan perkara," Basaria menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya