Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki percakapan bermuatan pornografi via aplikasi chat diduga dilakukan Rizieq Shihab dan Firza Husein. Pihak Rizieq membantah bahwa percakapan yang beredar tersebut.
"Setelah aksi 411, Habib (Rizieq) sudah tidak pernah pegang telepon lagi. Yang pegang itu istri, anak, dan teman-teman dekat Habib," ujar Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Kapitra Ampera, saat dihubungi Liputan6.com, Senin 30 Januari 2017.
Advertisement
Alasan Rizieq tidak memegang telepon beragam. Salah satunya adalah karena ada kekhawatiran telepon yang dipegangnya dikloning orang atau pihak lain.
Advertisement
"Jadi, apa yang tersebar itu jelas bukan Habib. HP dia sudah dikloning. Dan itu rekayasa keji dan fitnah busuk," ujar Kapitra.
Alasan lain, Rizieq usai memimpin aksi 411 selalu sibuk menerima tamu. "Habib dari mulai bangun tidur sudah banyak tamu. Tidak ada lagi waktu chat-chat seperti itu," Kapitra menjelaskan.
"Ini jelas-jelas penghancuran agar Habib itu ditinggalkan oleh umatnya. Tapi justru terbalik, kalau seperti ini umat tambah cinta sama Habib. Malah kompak," ujar dia.
Namun, dari beberapa gambar terlihat waktu di mana percakapan berlangsung, yaitu 13 Agustus 2016. Atau tiga bulan sebelum aksi damai 4 Desember 2016 berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pihaknya sudah mengantungi identitas beberapa pelaku diduga penyebar konten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Sudah teridentifikasi. Lebih dari satu (akun atau pelaku)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 30 Januari 2017.
Argo mengatakan, Rizieq dan Firza bisa dijerat dengan Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi seandainya saja chat dan foto itu benar dan asli.
Bahkan keduanya juga bisa dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua UU itu juga bakal dikenakan kepada penyebar konten mesum tersebut.
"Baik yang menyebarkan dan objek di sana bisa dijerat UU Pornografi dan UU ITE," ujar Argo.
Polisi akan memanggil keduanya guna penyelidikan dan membuat persoalan tersebut terang benderang.