Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanyakan definisi kampanye pada saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahlia Umar dalam sidang kedelapan kasus dugaan penistaan agama.
"Saya mau ingatkan dalam perundang-undangan tersebut (Pasal 66 Undang-Undang tentang peraturan KPU), metode yang digunakan calon dalam kampanye apa ada metode program visi misi atau adu ayat suci agama?," tanya Ahok pada Dahlia di Auditorium Kementan, Selasa (31/1/2017).
Untuk menjawab Ahok, Dahlia menjelaskan arti dari kampanye merupakan pengenalan visi dan misi program calon untuk meyakinkan pemilih.
Advertisement
"Kampenye adalah kegiatan menawarkan visi misi program paslon atau info lainnya yang bertujuan mengenalkan dan meyakinkan calon pada pemilih," jelas Dahlia.
Ahok lanjut bertanya, apakah dalam kampanye dibolehkan adu program atau adu ayat kitab suci.
"Dalam pilkada itu adu program visi misi boleh enggak kalau ada paslon lain menolak adu program tapi hanya mau adu ayat suci agama?," tanya Ahok. Â
Menurut Dahlia, kampanye dengan cara mengadu ayat suci tidak sesuai dengan peraturan yang ada, KPU mengimbau tiap paslon untuk mentaati peraturan yang dibuat KPU. "Itu (adu ayat) bukan kampanye yang dimaksud," ujar Dahlia.
Dari jawaban Dahlia, Ahok berpaling ke arah Jaksa dan mengingatkan kembali soal tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Ahok. Pada jawaban tersebut, JPU mengatakan Ahok merasa paling benar dan paling baik karena mengajak calon lain untuk adu visi misi program.
"Betul saya atau tanggapan JPU?" tanya Ahok.
Dahlia mengatakan dalam ketentuan pilkada para paslon harus beradu program selama kampanye.
Ahok pun meminta JPU untuk membaca kembali aturan perundang-undangan yang mengatur soal kampanye. "Ini supaya JPU ngerti, baca undang-undang," ucap Ahok.