Pengacara Sebut SBY Minta Ketua MUI Keluarkan Fatwa soal Ahok

SBY disebut meminta Ma'ruf Amin sebagai Ketua MUI untuk segera mengeluarkan sikap dan pendapat keagamaan terkait pernyataan Ahok.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 31 Jan 2017, 18:09 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 18:09 WIB
20161013-Penyataan-MUI-HEL
Ketua Umum MUI Pusat, Maruf Amin (tengah) berbincang saat memberi keterangan terkait polemik ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Kamis (13/10). Ia meminta masyarakat tetap tenang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaitkan sosok Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dengan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Salah seorang kuasa hukum Humphrey R Djemat mengklaim memiliki bukti kuat terkait keterikatan Ma'ruf dengan SBY. Ma'ruf di ketahui adalah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di masa SBY memimpin.

Humprey mengatakan sebelum pertemuan Ma'ruf dengan paslon Agus-Sylvi di kantor PBNU, Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2016 atau usai kejadian Ahok yang mengutip surat Al Maidah di Pulau Pramuka, SBY terlebih dulu menelpon Ma'ruf.

"Pada hari Jumat terjadi pertemuan (di PBNU), Kamisnya ada telepon dari SBY pada pukul 10.16 WIB supaya diatur agar Agus-Sylvi diterima oleh PBNU. Apa itu benar?" tanya Humphrey.

"Tidak ada," jawab Ma'ruf.

Menurut Humprey, pada telepon tersebut, SBY juga meminta Ma'ruf Amin sebagai Ketua MUI membuat sikap dan pendapat keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Alquran dan ulama.

"SBY juga minta agar MUI segera mengeluarkan fatwa MUI?" ujar Humphrey.

"Tidak," ucap dia.

Namun, Humprey tidak berhenti, dia terus mencecar Ma'ruf Amin. Humphrey terus menanyai lantaran memiliki bukti percakapan telepon, namun belum dijelaskan bukti apa yang dia miliki.

Karena memiliki bukti, Humphrey mengingatkan Ma'ruf agar tidak memberikan kesaksian palsu. "Anda yakin tidak? Saya punya buktinya. Saya ingatkan saudara agar tidak memberikan kesaksian palsu karena ada konsekuensi hukumnya," cecar Humphrey.

Ma'ruf kembali membantah. Hakim akhirnya menghentikan pertanyaan kuasa hukum Ahok.

Ma'ruf Amin sendiri dicecar pertanyaan selama 7 jam yakni sejak pukul 09.00- 16.00 WIB. Saksi kedua adalah Komisioner KPU DKI Dahlia Umar yang dimintai keterangan hanya satu jam.

Saat ini, saksi pelapor Ibnu Baskoro baru saja dipanggil untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya