Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menjadi saksi pertama yang memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar di Auditorium Kementan, Selasa (31/1/2017).
Pada sidang kedelapan ini, di depan majelis hakim, Ma'ruf menyebut hasil pengkajian dan investigasi MUI menyimpulkan Ahok telah menista Alquran dan menghina ulama.
Menurut Ma'ruf, ucapan Ahok "dibohongi pakai Almaidah" berarti Ahok mengatakan Al Maidah 51 adalah alat untuk membohongi orang.
Advertisement
"Ucapan itu adalah penodaan agama karena (Ahok) memosisikan Alquran sebagai alat menyebar kebohongan. Dan yang (biasa) menyampaikan ayat itu kan ulama, maka kesimpulannya penodaan Alquran dan ulama," ujar Ma'ruf di depan majelis hakim.
Mendengar pernyataan Ma'ruf tersebut, Ahok tampak tertunduk. Sesekali Ahok membenarkan letak kacamatanya yang turun.
Setelah hakim menanyai Ma'ruf, giliran tim kuasa hukum Ahok yang mencecar Ma'ruf Amin letak penghinaan ulama di kalimat Ahok.
"Di mana letak menghina ulama?" tanya kuasa hukum Ahok.
"Karena biasanya yang menafsirkan Alquran adalah ulama," jawab Ma'ruf.
Mendengar jawaban Ma'ruf, Ahok yang semula menyimak dengan duduk tegak kembali menunduk. Sesekali dia membaca BAP Ma'ruf.