Adik: Firza Husein Tidak Pernah Ikut Pengajian Rizieq Shihab

Fifi Husein menyatakan tidak mudah untuk menemui Rizieq Shihab, apalagi berbincang.

oleh Nanda Perdana PutraAndrie Harianto diperbarui 01 Feb 2017, 11:43 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 11:43 WIB
20170201-Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Makar di Polda-Jakarta
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang disangkakan pada Sri Bintang Pamungkas (SBP). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Adik tersangka dugaan makar Firza Husein, Fifi Husein, membantah kakaknya mengikuti pengajian di Petamburan yang dipimpin Rizieq Shihab.

"Satu kata dari saya bahwa semua itu fitnah," tegas Fifi Husein saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (1/2/2017).

Menurut Fifi, kakaknya itu mengikuti pengajian seperti warga pada umumnya. Namun saat kembali ditegaskan pengajian tersebut digelar di Petamburan yang juga markas FPI, Fifi membantah hal tersebut.

"Fitnah itu, Mas," kata Fifi dengan nada terisak dan mengaku tengah berada di Mako Brimob menemui Firza Husein.

Terkait pengajian, Fifi tak menyebutkan di mana. Namun, satu tahun terakhir kakaknya itu tidak aktif kembali di pengajian tersebut.

"Dia memang pengajian sama seperti jemaah yang lainnya. Kurang lebih satu tahun terakhirlah. Enggak aktif tapi," kata Fifi.

Menurut Fifi, tidak mudah untuk menemui Rizieq Shihab, apalagi berbincang. "Kita mau nemui Habib saja susahnya minta ampun. Mau ngobrol sama Habib saja susahnya minta ampun," ujar Fifi.

"Habib itu tidak pernah pegang HP (handphone)," ujar Fifi, Selasa 31 Januari 2017, di rumahnya.

Firza disebut-sebut Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC). Terkait kasus dugaan makar, ia diketahui sebagai salah satu pemegang dana dugaan makar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, Firza adalah salah satu pemegang dana untuk menyediakan mobil komando. Fakta tersebut berdasarkan keterangan musikus Ahmad Dhani saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas.

"Salah satu pemegang dana untuk mengambil mobil komando yaitu Firza," ujar Iriawan 5 Januari 2017.

Ahmad Dhani dua kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar. Dalam pemeriksaan itu, Dhani mengaku sempat dimintai sumbangan oleh salah satu tersangka makar, Firza Husein, untuk menyediakan mobil komando.

Namun Dhani batal memberikan sumbangan lantaran mobil komando yang diinginkan sudah ada. Menurut Dhani, mobil komando itu rencananya disediakan untuk Pemimpin FPI Rizieq Shihab berorasi saat aksi 212.

Awal mula kasus makar ini ketika polisi menangkap sejumlah tokoh sesaat sebelum aksi super damai 212 di Monas, Jakarta Pusat pada 2 Desember 2016.

Firza ditangkap bersama para tokoh politik, termasuk putri Presiden Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri. Selain Rachmawati dan Firza, tersangka lain adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, dan Alvin Indra. Mereka dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar.

Dalam waktu yang hampir sama, Ahmad Dhani juga ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Namun Dhani tidak dijerat dengan Pasal Makar. Suami Mulan Jameela itu dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Umum.

Tiga aktivis lainnya juga ditangkap polisi pada Jumat, 2 Desember pagi itu. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas (SBP), Jamran, dan Rizal Kobar. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

Disomasi Tommy Soeharto

Kuasa hukum Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), Cynthia Sutrisno, mengatakan pihaknya menunggu iktikad baik dari Firza Husein dan kuasa hukumnya untuk menjawab somasi pertama terkait pencatutan nama Tommy Soeharto.

Cynthia menyatakan jika somasi pertama tidak dijawab, pihaknya akan berdiskusi guna menyiapkan teguran kedua kepada Firza Husein, yang menuding Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Padahal, kata Cynthia, hal itu tidak benar.

"Kami sudah mengirimkan somasi pertama pada 20 Desember 2016. Kami memberikan teguran untuk tidak membawa nama klien kami dalam sebuah yayasan," kata Cynthia saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Ia menambahkan, "Kami tunggu jawabannya. Jika tidak melalui kuasa hukum, silakan Firza sendiri yang menjawab secara pribadi."

Cynthia menjelaskan dua hal utama pada somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Tommy, Erwin Kallo & Co, pada 20 Desember 2016 adalah klarifikasi pernyataan Firza Husein yang tidak benar dengan menyebut Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

Selain itu, kuasa hukum Tommy juga meminta Firza tidak menggunakan nama, foto dan menyebarkan informasi dengan mencatut nama Tommy untuk kepentingan apa pun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya