Ketua MPR Sebut Demo di Rumah SBY Tak Sesuai Undang-Undang

Zulkifli Hasan menegaskan dilarang berdemo di kediaman pribadi seseorang, termasuk mantan Presiden.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Feb 2017, 18:51 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 18:51 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan
Ketua MPR Zulkifli Hasan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyayangkan adanya demo di depan kediaman Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut pria yang karib disapa Zulhas ini, demo tersebut dilarang karena dilakukan di kediaman pribadi.

"Kan memang dilarang. Demo di rumah pribadi memang tidak boleh, ada undang-undangnya," ucap Zulhas di Manokwari, Papua Barat, Selasa (7/2/2017).

Oleh karena itu, Zulhas meminta agar masyarakat menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum.

"Kan sudah ditangangi polisi toh. Kan tidak boleh di undang-undang itu memang demo itu di rumah pribadi siapapun. Rumah pribadi Ketua MPR, rumahnya mantan-mantan presiden, itu tidak boleh, ada undang-undangnya, ada aturannya. Oleh karena itu tanya ke pak polisi saja, kan sudah ditangani polisi," tegas Ketua Umum PAN ini.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki dalang aksi demo di rumah SBY di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, saat itu ada 300 orang berunjuk rasa. Namun, pihaknya tak mengetahui secara pasti apa tuntutan para demonstran tersebut terhadap SBY.

SBY menyebut kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, didatangi sejumlah orang tak dikenal. Pernyataan itu disampaikan SBY melalui akun Twitternya, @SBYudhoyono pada pukul 15.05 WIB, Senin 6 Februari kemarin.

"Saudara-saudaraku yg mencintai hukum & keadilan, saat ini rumah saya di Kuningan "digrudug" ratusan orang. Mereka berteriak-teriak. *SBY*," cuit SBY.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya