Tersangka Kasus Hibah Pramuka DKI Ditentukan Setelah 8 Februari

Bila dalam gelar perkara bersama BPK ditemukan kerugian negara, maka pihaknya bakal segera menetapkan tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Feb 2017, 13:46 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 13:46 WIB
Sylviana Murni hadir dalam pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta
Sylviana Murni hadir dalam pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mendalami adanya kerugian negara atas dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015. Gelar perkara pun akan dilakukan bersama pada Rabu 8 Februari 2017 besok.

Kasubdi I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan bila nantinya pada gelar perkara bersama BPK ditemukan kerugian negara, maka pihaknya bakal segera menetapkan tersangka atas perkara tersebut.

"Makanya kami cari dulu jumlah kerugian negaranya," kata Adi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Setelah kerugian negara diketahui, sambung Adi, pihaknya akan langsung menggelar perkara untuk menentukan tersangka atas perkara tersebut.

"Gelar perkara penetapan tersangka, setelah ada kerugian negara ya," ucap dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan dana hibah Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta.

"Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, status penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kasubdit I Tipikor Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jakarta, Selasa 24 Januari 2017.

Dengan ditingkatkannya status penyelidikan, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana saat dana hibah tersebut dikucurkan. Dana hibah tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2015. Tiap-tiap tahun dikucurkan Rp 6,81 miliar.

"Peruntukan masing-masing berbeda," kata mantan penyidik KPK ini.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya