Pengacara: Bachtiar Nasir Tidak Masuk Struktur Yayasan

Yayasan yang dimaksud, kata Kapitra, yaitu Yayasan Justice For All atau Keadilan Untuk Semua.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Feb 2017, 12:05 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 12:05 WIB
Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera memastikan kliennya tidak terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yayasan yang tengah didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Yayasan yang dimaksud, kata Kapitra, yaitu Yayasan Justice For All atau Keadilan Untuk Semua. Yayasan itu, kata dia, dipakai untuk menampung sumbangan dari masyarakat dalam aksi Bela Islam I dan II.

"Pak Bachtiar Nasir tak ada hubungan dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina, dan pengawas. Dan dia tidak masuk dalam struktur," kata Kapitra di kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).

Menurut Kapitra, yang dipermasalahkan oleh penyelidik adalah adanya dugaan pengalihan aset yayasan tersebut kepada pihak pembina dan pengawas. Oleh karena itu, kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Mungkin ingin dilihat, Pak Bachtiar Nasir sebagai apa di yayasan ini," ucap Kapitra.

Panggilan Bachtiar Nasir sebagai saksi tertuang dalam Surat Panggilan bernomor S Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus tertanggal 6 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Kasubdit III TPPU Kombes Roma Hutajulu.

Dalam surat panggilan tersebut, ditujukan kepada Bachtiar Nasir untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Namun, dalam surat pemanggilan yang beredar luas itu tidak disebutkan nama yayasan yang dimaksud.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya