Dilarang Kampanye di Masa Tenang Pilkada

Masa tenang jatuh pada 12, 13, dan 14 Februari 2017.

oleh Diyah Naelufar diperbarui 11 Feb 2017, 12:12 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2017, 12:12 WIB
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada DKI 2017 memasuki tahap masa tenang pada 12, 13, dan 14 Februari 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta seluruh pasangan calon tidak berkampanye pada hari itu. Masyarakat juga diminta turut menciptakan suasana kondusif selama masa tenang hingga hari pemilihan berlangsung.

Pelarangan kampanye pada masa tenang juga berlaku di media sosial. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau cagub-cawagub DKI Jakarta maupun relawannya agar menonaktifkan akun media sosial pada masa tersebut. Penonaktifan akun itu semata-mata untuk memberi kesempatan pada pemilih merenungkan pilihan di Pilkada DKI Jakarta.

Jika masih berkampanye pada masa tenang Pilkada DKI 2017, maka Bawaslu akan menindaklanjuti untuk meminta klarifikasi. Bahkan bila terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.

Pilkada 2017 akan dilakukan serentak di 101 wilayah Indonesia. Pilkada tahun ini diduga berpotensi terjadi pelanggaran pada masa tenang. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, akan terjadi peningkatan suhu politik di masa tenang.

"Pada akhir masa kampanye, masing-masing pasangan calon, pendukung, serta kelompok masyarakat, akan berusaha menunjukkan kekuatannya masing-masing. Daerah pilkada akan menghangat di akhir masa kampanye," ujar Masykurudin di Kompleks Bawaslu RI Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Masykurudin menambahkan, manuver pendukung pasangan calon juga dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran Pilkada 2017.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya