Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau cagub-cawagub DKI Jakarta maupun tim suksesnya agar menonaktifkan akun media sosial (medsos) pada masa tenang Pilkada DKI 2017. Bawaslu mengharapkan tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan pada 12-14 Februari.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, penonaktifan akun itu semata-mata untuk memberi kesempatan pada pemilih merenungkan dan menimbang-nimbang pilihan di Pilkada DKI Jakarta.
"Jadi akun-akun yang resmi didaftarkan ke KPU DKI Jakarta itu harus dinonaktifkan. Tanggal 12 Februari tak ada aktivitas kampanye lagi lewat akun-akun medsos," kata dia, di kantornya, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).
Advertisement
Mimah juga mengharapkan, masyarakat bisa ikut mengawasi dan jangan segan-segan melapor bila menemukan aktivitas atau belum nonaktifnya akun medos pasangan calon (paslon).
Jika masih berkampanye pada masa tenang Pilkada DKI 2017, ia menambahkan, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan memanggil tim kampanye untuk meminta klarifikasi.
"Kalau masyarakat (menemukan pelanggaran) ada lapor saja. Kita panggil tim kampanyenya untuk klarifikasi. Ya kalau terbukti melakukan kampanye kena tindak pidana pemilu (berdasar pasal) 187 ayat 1," tambah dia.
Mimah berharap, simpatisan maupun relawan paslon bisa saling menjaga masa tenang. Ia juga berharap, jangan sampai di masa tenang masyarakat justru disuguhkan kampanye hitam atau saling tuding antara relawan paslon.
"Kita harap tidak terjadi, dan netizen menjaga diri saja jangan sampai kampanye (masa tenang Pilkada DKI 2017). Dan jangan banyak fitnah di medsos. Kampanye melalui medsos adalah salah satu kampanye yang diperbolehkan dalam Peraturan KPU," tegas dia.