Surat Penangguhan Tahanan Belum Dijawab, Ini Kata Pengacara Firza

Aziz mengatakan pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan Firza Husein pada Kamis, 2 Februari 2017.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Feb 2017, 01:08 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2017, 01:08 WIB
Firza Husein
Firza Husein

Liputan6.com, Depok - Kuasa hukum menyayangkan sikap polisi yang lamban dalam menjawab surat penangguhan penahanan terhadap Firza Husein. Padahal, sudah delapan hari surat tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

"Seharusnya harus ada jawaban, kami sudah memohon ke polisi," kata Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar, Depok, Jumat 10 Februari 2017.

Aziz mengatakan pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan Firza Husein pada Kamis, 2 Februari 2017. Hingga, saat ini, polisi tidak pernah memberikan jawaban. "Mungkin, polisi masih fokus demo 11 Februari 2017,” kata imbuh Aziz.

Aziz mengaku terus menjalin komunikasi dengan polisi untuk mempertanyakan surat penangguhan penahanan tersebut. Sementara ini, menurut dia, alasan polisi masih menahan kliennya, antara lain polisi sedang mengali keterangan kliennya terkait masalah makar dan dugaan pornografi.

"Bisa jadi sengaja diulur-ulur, tapi saya juga tidak bisa memastikan, positif saja mungkin karena keadaan," ujar Aziz.

Firza Husein ditahan di markas Komando Korps Brimob Kelapa Dua sejak Selasa 31 Januari 2017. Dua hari setelah penahanan itu, kuasa hukum melayangkan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatannya yang tidak stabil.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya