Rizieq Shihab Tak Akan Bawa Massa Saat Diperiksa Polda Jabar

Polda Jawa Barat diminta tidak menjemput paksa tersangka penodaan Pancasila Rizieq Shihab.

oleh Arya Prakasa diperbarui 11 Feb 2017, 18:42 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2017, 18:42 WIB
20170201-Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Makar di Polda-Jakarta
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar yang disangkakan pada Sri Bintang Pamungkas (SBP). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Ki Agus Muhammad Choiri, meminta Polda Jawa Barat tidak menjemput paksa tersangka penodaan Pancasila Rizieq Shihab. Agus mengatakan, Rizieq Shihab akan hadir ke Polda Jawa Barat untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin 13 Februari.

"Kami telah mendapatkan konfirmasi jika tak ada halangan, Insya Allah Senin depan HRS bersama kami akan memenuhi panggilandi Polda Jabar. Jika ada perubahan akan segera dikabari lebih lanjut," kata Agus melalui pesan singkatnya di Bandung, Sabtu (11/2/2017).

Sementara, pengacara lainnya, Kapitra Ampera, mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat tentang kehadiran ‎Rizieq Shihab. "Mereka (penyidik) memperbolehkan lebih dari Senin. Tapi Insya Allah, Habib akan datang Senin pagi," ucap Kapitra.

Menurut dia, kedatangan Rizieq Shihab diperkirakan tidak akan dihadiri massa pendukungnya. "Nanti paling didampingi dengan tim kuasa hukum saja," kata dia.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mendapatkan konfirmasi tentang kehadiran Rizieq Shihab. "Sudah, kami sudah mendapatkan konfirmasi. Kalau datang ya Alhamdulillah. Kalau mau datang bagus dong, kami juga polisi enggak kaku kok," ujar Yusri.

Polda Jawa Barat menaikkan status Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka terkait kasus dugaan penistaan lambang negara ‎dan pencemaran nama baik. Penetapan tersangka Rizieq Shihab dilakukan setelah polisi gelar perkara di Mapolda Jabar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ‎setelah gelar perkara ketiga selama tujuh jam dengan meminta keterangan para saksi dan saksi ahli, penyidik telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

"‎Sesuai hasil keputusan gelar perkara semua terpenuhi juga unsur yang kita ramu di pasal 154 A di KUH Pidana dan 320 tentang penistaan lambang negara dan nama baik. Hasil gelar perkara semuanya sudah masuk unsur terpenuhi, alat bukti juga, maka Rizieq Shihab dinaikkan jadi tersangka," kata Yusri di Markas Polda Jawa Barat, Senin 30 Januari.

‎Yusri mengatakan, keterangan para saksi telah menyatakan bahwa Rizieq Shihab telah melakukan menistakan lambang negara.

"Dari keterangan saksi yang ada, sudah termasuk penistaan lambang negara. Harus ada saksi ahli bahasa, sejarah, filsafat, dan pidana yang untuk menguatkan unsur yang masuk penistaan lambang negara. Kita harus cari lambang negara ini apa, yang dinistakan Pancasila," tutur Yusri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya