Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Penistaan Lambang Negara

Penetapan tersangka Rizieq Shihab dilakukan setelah polisi gelar perkara di Mapolda Jabar.

oleh Arya Prakasa diperbarui 30 Jan 2017, 18:54 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2017, 18:54 WIB
Aditya Prakasa/Liputan6.com
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus (Aditya Prakasa/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat menaikkan status Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka terkait kasus dugaan penistaan lambang negara ‎dan pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka Rizieq Shihab dilakukan setelah polisi gelar perkara di Mapolda Jabar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ‎setelah gelar perkara ketiga selama tujuh jam dengan meminta keterangan para saksi dan saksi ahli, penyidik telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

"‎Sesuai hasil keputusan gelar perkara semua terpenuhi juga unsur yang kita ramu di pasal 154 A di KUH Pidana dan 320 tentang penistaan lambang negara dan nama baik. Hasil gelar perkara semuanya sudah masuk unsur terpenuhi, alat bukti juga, maka Rizieq Shihab dinaikkan jadi tersangka," kata Yusri di Markas Polda Jawa Barat, Senin (30/1/2017).

‎Yusri mengatakan, keterangan para saksi telah menyatakan bahwa Rizieq telah melakukan menistakan lambang negara.

‎"Dari keterangan saksi yang ada, sudah termasuk penistaan lambang negara. Harus ada saksi ahli bahasa sejarah filsafat dan pidana yang untuk menguatkan unsur yang masuk penistaan lambang negara, kita harus cari lambang negara ini apa, yang dinistakan Pancasila," tutur Yusri.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Yusri, pihaknya akan segera memanggil Rizieq Shihab kembali sebagai tersangka.

"Secepat mungkin pemanggilan. Minta waktu seminggu ini untuk kita hadirkan dengan status tersangka," ucap Yusri.

Sebelumnya, Shihab menyatakan tidak melakukan penghinaan dan penodaan terhadap Pancasila. Menurut dia, laporan Sukmawati Soekarnoputri terhadap dirinya ke Polda Jawa Barat adalah mempersoalkan tesisnya yang membahas mengenai Pancasila.

Rizieq mengaku, tesisnya yang berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap Syari'at Islam di Indonesia", berisi kritikan terhadap usulan dari Sukarno. Namun dia membantah apabila disebut telah menghina Pancasila sebagai dasar negara.

"Di salah satu babnya berjudul 'Sejarah Pancasila'. Di situ saya melakukan kritik kepada kelompok-kelompok yang mengatakan Pancasila itu lahir 1 Juni 1945. Saya memperkuat pendapat bahwa Pancasila itu lahir sebagai konsensus nasional pada tanggal 22 Juni 1945. Tapi tidak kita mungkiri bahwa pada tanggal 1 juni 1945, Sukarno mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara‎‎," kata dia di Markas Polda Jawa Barat, Kamis 12 Januari 2017.

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya