Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengultimatum eks Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, untuk menyerahkan diri. Tasiya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012.
"Kami imbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin (13/2/2017) seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukum Tasiya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat lalu menetapkan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi sebagai buronan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012 pada Februari 2017. Total dana bansos yang dibobol Rp 1,5 miliar.
Tasiya serta terdakwa lain diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015. Jaksa selaku eksekutor, sebagaimana perintah undang-undang pasal 270 KUHAP dan sesuai petikan putusan No. 436 K/KPID.SUS.2016, dapat memasukkan Tasiya ke penjara.
Jaksa pun telah memanggil eks Wakil Bupati Cirebon Tasiya secara patut sebanyak 3 kali. Namun, yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan. Kejaksaan hingga saat ini belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan.