Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Jokowi-JK sempat mewacanakan membentuk sebuah badan baru, yakni Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Pembentukan badan ini disepakati dalam rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden di Istana Bogor, Januari 2017.
Menko Polhukam Wiranto, menegaskan rencana pembentukan badan tersebut bukan hanya sekedar wacana belaka. Menurut dia, semua masih dalam proses penggodokan. Nantinya, lanjut dia, DKN hadir untuk memberikan solusi terhadap konflik horizontal dan vertikal di masyarakat.
"Jadi masalah konflik horizontal dan vertikal, tidak serta merta diselesaikan dengan cara yuridis," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat (17/6/2017).
Advertisement
Menurut dia, dengan penyelesaian konflik tanpa yuridis, bisa menyelesaikan masalah secara musyawarah, baik dengan tokoh masyarakat ataupun adat.
"Nah kalau tidak bisa baru kita mengundang aparat keamanan. Aparat penegak hukum dengan cara-cara yudisial," kata Wiranto.
Meski demikian, menurut dia, hadirnya DKN nanti, bukan segala masalah konflik sosial, menepikan cara-cara yudisial atau hukum.
"Tidak ada niat pemerintah untuk kemudian semuanya harus selesai dengan cara-cara non-yudisial. Tidak mungkin. Ada hal-hal tertentu yang harus diselesaikan dengan melalui pengadilan tapi banyak hal juga yang harus dikurangi, diselesaikan dengan musyawarah. Budaya kita kan memang seperti itu," Wiranto memungkas.