Sudah Terima Fatwa MA, Ini Jawaban Jokowi Terkait Status Ahok

Presiden Jokowi telah mendengar fatwa MA terkait status gubernur yang disandang terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Ahok.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 21 Feb 2017, 19:05 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 19:05 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi telah mendengar fatwa MA terkait status gubernur yang disandang terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyampaikan fatwa Mahkamah Agung soal UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah kepada Presiden Jokowi. Fatwa ini sengaja diajukan untuk memberi pandangan hukum atas status gubernur yang disandang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ini.

Dalam fatwa itu, intinya MA tidak dapat memberikan pendapat hukum.

Atas fatwa itu, Tjahjo menyatakan tetap pada keputusannya untuk tidak menonaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sikap ini juga siap dipertanggungjawabkan kepada Presiden.

"Beliau tidak banyak komentar, saya hanya menyampaikan pendapat sebagai pembantu beliau," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Meski banyak tafsiran yang terus bergulir di luar sana, Tjahjo tetap pada pandangan hukumnya, bila terdakwa Ahok diancam hukuman 4 tahun kepala daerah tidak diberhentikan. Dia memilih menunggu jalannya sidang kasus penistaan agama hingga penuntutan.

"Bapak Presiden setuju, terserah kalau sikap bapak. Saya juga enggak mau karena keputusan saya menimbulkan kegaduhan. Kalau memang ada diskresi, ya di tangan Presiden," ujar politikus PDIP itu.

"Karena keputusan politik kan tidak hanya berdasarkan hukum, ada pertimbangan hukum, pertimbangan sosiologis, filosofis, mencermati gelagat perkembangan dan dinamika," pungkas Tjahjo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya